Home /

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,72 Juta

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Nilai tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penetapan UMP 2026 tidak sekadar penyesuaian nominal, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. 

“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut dia, penetapan UMP tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. 

"Dalam perhitungannya, Pemprov DKI menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta," ungkapnya. 

Pramono menyebut penetapan nilai alfa itu ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, pemerintah daerah juga memastikan kenaikan UMP 2026 berada di atas laju inflasi Jakarta.

“Penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan yang komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Pramono.

Selain penyesuaian upah, Pramono mengatakan Pemprov DKI akan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja melalui berbagai program, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyediaan akses air minum murah melalui PAM Jaya.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga daya saing pelaku usaha. Upaya tersebut meliputi kemudahan perizinan, peningkatan kualitas layanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Lebih lanjut, Pramono mengapresiasi peran serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang terlibat aktif dalam proses penetapan UMP. 

“Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama,” imbuhnya. 

Dia berharap seluruh pihak dapat menerima kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Jakarta yang adil dan berkelanjutan.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI