Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Uang Rampasan Kejagung Kasus Hutan ke Negara

Laporan: Agus
Rabu, 24 Desember 2025 | 16:41 WIB
Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id) Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id)
Penyerahan uang rampasan penyalahgunaan kawasan hutan. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto, bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengecek uang hasil rampasan penyalahgunaan kawasan hutan sebelum diserahkan secara simbolik ke negara di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24 Desember 2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun kepada negara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI