Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Desember 2025 | 01:31 WIB
Wamenkum, Eddy Hiariej (Sinpo.id)
Wamenkum, Eddy Hiariej (Sinpo.id)

SinPo.id -  Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan ihwal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurutnya, pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan itu dapat diterapkan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun ketika sudah dalam vonis hakim atau menjalani hukuman.

"Penerapan ini bisa dilakukan jika pihak terlapor mau memaafkan pelapor asalkan mengganti kerugian atau mengakui kesalahan yang dilakukan," ujar Wamenkum Eddy dalam kuliah hukum Iwakum ‘Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Eddy mengilustrasikan kasus penipuan sebesar Rp1 miliar. Ia lalu melaporkannya ke polisi. Kemudian saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, pihak korban mau memaafkan pelaku penipuan asalkan mengembalikan uangnya, makan akan memenuhi ketentuan untuk restorative justice.

“Yang penting, lo kembalikan Rp1 miliar. Saya kembalikan Rp1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan,” kata Eddy.

Namun demikian, tetap ada yang perlu digarisbawahi, yakni penyelesaian secara restorative justice harus didata atau teregister oleh aparat penegak hukum.

“Yang penting, begitu dia restorative, dia harus memberitahukan kepada penyelidik dan itu diregister. Sebab apa? Syarat restorative jelas begitu. Yang pertama, adalah persetujuan formal,” ujarnya menambahkan.

Tidak semua pihak yang melakukan tindak pidana bisa diterapkan restorative justice. Kata Eddy, upaya ini hanya berlaku kepada yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara.

"Jika syarat tersebut terpenuhi maka penerapan restorative justice bisa dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan setelah ada vonis majelis hakim yang membuat terdakwa dipenjara," kata Eddy.

“Nah itu, bisa bagian dari restorative. Jadi dia kemudian, bagaimana untuk restoratifnya? Diberi revisi. Jadi jangankan di penyelidikan, dipelaksanqan pun bisa,” kata Eddy menambahkan.

Sebelumnya KUHAP baru mengatur mekanisme penerapan restorative justice (JC). Mekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.

Tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau pidana yang dilakukan karena kealpaan.

“Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” begitu bunyi Pasal 80 ayat (2) KUHAP baru.

Pengajuan RJ bisa dilakukan melalui 2 cara. Pertama, permohonan yang diajukan pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya. Kedua, penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau kepada korban dan tersangka. RJ dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya.

Mekanisme RJ dikecualikan untuk 9 jenis tindak pidana. Pertama, tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan. Kedua, terorisme. Ketiga, korupsi. Keempat, kekerasan seksual. Kelima, pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.

Keenam, tindak pidana terhadap nyawa orang. Ketujuh, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus. Kedelapan, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. Kesembilan, tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI