Keputusan UMP Jakarta 2026 Sudah Diteken, Gubernur Pramono Akan Umumkan Besok
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Kendati keputusan sudah diambil, Pramono memilih menahan pengumuman hingga batas akhir penetapan.
“Sebenarnya keputusannya sudah ada. Tapi pengumumannya besok, sesuai waktu yang ditentukan,” kata Pramono, Selasa, 23 Desember 2025.
Pramono mengatakan dirinya telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur UMP tersebut. Namun, dia belum bersedia mengungkap kisaran angka kenaikan upah minimum Jakarta tahun depan.
“Pergubnya sudah saya tanda tangani. Besok saja saya sampaikan ke publik,” tuturnya.
Menurut Pramono, penetapan UMP dilakukan setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar serangkaian rapat pembahasan. Proses tersebut, kata dia, telah menghasilkan rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada gubernur untuk diputuskan.
“Dewan Pengupahan sudah rapat berkali-kali. Pembahasannya sudah mengerucut,” ungkap Pramono.
Kendati demikian, dia menegaskan keputusan yang diambil tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Pramono menyebut penetapan UMP Jakarta mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang pengupahan.
“Saya ini lama di pemerintahan dan ikut menyusun peraturan. Jadi saya pasti patuh terhadap aturan yang ada,” tandasnya.
