Alex: Aksi Bersih Gelondongan Kayu Implementasi UU Pengelolaan Sampah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 23 Desember 2025 | 16:22 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman. Istimewa
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman. Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengapresiasi langkah Direktorat Jendral (Dirjen) Pengelolaan Kelautan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memimpin pembersihan Pantai Muaro Gantiang, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, dari tumpukan gelondongonan kayu akibat banjir bandang.

Langkah tersebut bahkan disebut sebagai implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kayu-kayu yang memenuhi pinggiran pantai itu selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih.

"Kolaborasi KKP dengan PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih ini, merupakan implementasi amanah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Alex dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 23 Desember 2025.

Alex menegaskan selain pemerintah pusat melalui KKP, gubernur atau bupati dan wali kota, juga memiliki kesempatan yang sama dalam hal memanfatkan sampah kayu yang dihanyutkan banjir bandang itu, sesuai kebutuhan daerah yang dipimpinnya.

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, kata dia, pemanfaatan ini akan berdampak signifikan dalam percepatan pembangunan dimasa pemulihan (recovery).

"KKP telah memberikan contoh, bahwa sampah kayu itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan PLTU Teluk Sirih," kata Alex. 

"Kini, tinggal gubernur atau bupati dan wali kota. Apakah mau memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk keperluan pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir di daerah yang dipimpinnya," timpal Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Menurut Alex, kayu-kayu itu bisa dimanfaatkan untuk pembuatan kusen, pintu, jendela bahkan kuda-kuda rumah serta aneka kebutuhkan lainnya. Bahkan bisa dipakai untuk konstruksi jembatan darurat.

"Melihat jenis dan bentuk kayu yang hanyut, kayu-kayu tersebut memang cocok untuk dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang lebih strategis dalam penanganan dampak bencana," kata Alex.

Di samping dari itu, Alex mengingatkan agar pemerintah daerah (pemda) harus memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut jika memang dirasa tidak diperlukan.

"Jika tak ada kepastian hukumnya, kayu-kayu yang kini menghambat aktivitas nelayan untuk melaut itu, berpotensi besar untuk dimanfaatkan para mafia kayu yang telah membabat hutan kita," tegas anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.

Jaga Ekosistem Pesisir Pascabencana

Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, A Koswara dalam rilisnya menegaskan, kegiatan 'Aksi Bersih Pantai dan Laut' di Kota Padang ini, merupakan bagian dari tanggung jawab KKP, dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir pascabencana.

"Aksi bersih pantai dan laut ini merupakan upaya nyata Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memulihkan ekosistem pesisir pascabencana, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat pesisir, terutama nelayan, dapat kembali berjalan dengan aman dan berkelanjutan," ujarnya.

Kegiatan aksi bersih difokuskan pada penanganan sampah kayu dan material alami lainnya yang terdampar di wilayah pesisir dan perairan.

KKP melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru melakukan Aksi Bersih Pantai dan Laut bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di Sumatera Barat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat, OPD Kota Padang, Operator Survival Island serta Kelompok Nelayan Pantai Muaro Gantiang.

Aksi Bersih Pantai dan Laut di Kota Padang yang diikuti sekitar 500 orang pada 19 Desember 2025 itu, juga diwarnai pemberian bantuan bagi korban bencana alam, khususnya nelayan terdampak, berupa bantuan bahan pokok.

Bantuan tersebut merupakan bantuan yang dibawa KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan Orca 05 dan Orca 06 ke daerah terdampak bencana alam Sumatera yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Dalam agenda Aksi Bersih Pantai dan Laut yang juga mengerahkan dua alat berat itu, material kayu lainnya yang memenuhi spesifikasi kebutuhan PLTU Teluk Sirih, akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Minturun, oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.

Selama masa tanggap darurat bencana, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang juga telah melakukan pembersihan material kayu di sepanjang pesisir Kota Padang, sebagai langkah awal pemulihan lingkungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI