Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu
SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
"Wagub Babel Hellyana sudah menjadi tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
"Surat Ketetapan tentang penetapan tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025," ujarnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Diketahui, Hellyana dilaporkan ke polisi atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan administrasi politik. Kasus ini awalnya ditangani Polda Babel, namun dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena diduga melibatkan lebih dari satu lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, pihak Universitas Azzahra yang disebut sebagai kampus yang disebut sebagai asal ijazah menyatakan tidak menemukan data Hellyana dalam sistem akademik mereka, termasuk KRS, KHS, pembayaran kuliah, maupun namanya pada daftar alumni.

