Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Pascabanjir Dipakai Bangun Rumah

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 22 Desember 2025 | 18:17 WIB
Tumpukan kayu pascabanjir di Sumatra (SinPo.id/ Dok. Kemenhut)
Tumpukan kayu pascabanjir di Sumatra (SinPo.id/ Dok. Kemenhut)

SinPo.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membolehkan masyarakat  memanfaatkan kayu hanyut di wilayah bencana Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi terdampak bencana. Karena, kayu-kayu yang terbawa banjir tersebut merupakan sampah spesifik akibat bencana yang membutuhkan penanganan tertentu. 

"Kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. 

Krisdianto menjelaskan, pemanfaatan kayu  harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang mengatur bahwa timbulan sampah akibat bencana memerlukan metode penanganan tertentu. 

Dalam konteks kehutanan, mekanisme penanganan kayu hanyut juga mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna memastikan tertib tata kelola dan akuntabilitas.

Selain itu, Kemenhut telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025 melalui surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025. Arahan tersebut menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Krisdianto menerangkan, kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Sehingga pengelolaannya tetap perlu dilaporkan kepada Aparat Desa setempat. 

Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang eksploitasi dan menjadi modus pencucian kayu, melainkan sebagai bagian dari respons kemanusiaan yang terukur dan bertanggung jawab.

"Kami ingin memastikan bahwa penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana," ujarnya. 

Lebih lanjut, Kemenhut berkomitmen untuk hadir dalam penanganan bencana secara kolaboratif, sekaligus menjaga tata kelola hutan yang bertanggung jawab. 

"Melalui pendekatan ini, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum di bidang kehutanan," tukas Krisdianto. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI