Polri Gagalkan Peredaran Narkoba di Festival DWP Bali, 31 Kg Sabu Disita
SinPo.id - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diedarkan saat pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali pada 12-14 Desember 2025 lalu. Total barang bukti yang disita sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.
"Kami mengamankan enam sindikat dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA. Sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi disita, nilainya mencapai Rp60,5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi persnya, Senin, 22 Desember 2025.
Eko menjelaskan, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pengunjung sekitar 25 ribu orang dan melibatkan wisatawan lintas negara. Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
“DWP memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara. Kondisi sangat rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba," ujarnya.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu dengan sistem tempel, transaksi COD, serta transaksi melalui perbankan.
"Jaringan ini melibatkan lintas provinsi seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing. Dan tujuh pelaku masih DPO," ujarnya.
