Komisi II DPR Usulkan Moratorium Jual Beli Tanah di Wilayah Bencana Sumatra
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengusulkan adanya moratorium dan pengawasan ketat terhadap jual beli tanah di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk melindungi korban bencana agar tidak kehilangan hak atas tanahnya karena tekanan ekonomi atau ketidakjelasan status lahan.
Karena salah satu persoalan paling serius pascabencana adalah hilangnya batas dan identitas bidang tanah. Patok batas bisa hilang atau bergeser, kontur tanah berubah karena ambles, retak, atau terangkat.
"Kondisi ini sangat dirasakan terutama petani," kata Indrajaya, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 21 Desember 2025.
"Batas sawah hilang, sehingga tanah tidak bisa diukur ulang dan berpotensi memicu sengketa antarwarga. Kalau ini tidak segera ditangani, konflik agraria di tingkat lokal bisa meningkat,” tegasnya," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menggratiskan pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penyintas bencana Sumatra yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana.
"Sertifikat gratis bagi korban bencana adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Negara tidak boleh absen," ungkapnya
"Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan sumber masalah baru,” kata Indrajaya menambahkan.
