Kemendag Pastikan Cabut Izin Distributor Nakal Bundling MinyaKita

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:31 WIB
Ilustrasi minyak goreng rakyat atau MinyaKit. (SinPo.id/dok. Kemendag)
Ilustrasi minyak goreng rakyat atau MinyaKit. (SinPo.id/dok. Kemendag)

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha distributor yang menjual Minyakita secara bundling atau menggabungkan dengan beberapa produk lain. 

"Sanksi paling parah itu dicabut izin usahanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia. Kalau dia berusaha di Indonesia kan artinya dia melakukan pelanggaran hukum," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan di Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. 

Iqbal menjelaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, telah memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda) untuk bertindak cepat di lapangan, saat menemukan adanya tindak kecurangan.

"Dengan Permendag baru ini, kita berikan hak kepada pemerintah daerah untuk bisa terus mengawasi, khusus pada pengecer, jadi lebih cepat dan tanggap seharusnya," ujarnya. 

Iqbal menerangkan, yang menjadi fokus utama adalah setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan penyaluran dan perdagangan Minyaita, seperti menerapkan praktik bundling.

"Kita tidak ngomong bundlingnya, tidak spesifik seperti bundlingnya. Artinya, pelaku usaha yang melanggar aturan," ucapnya.

Ia mengakui, selama pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), hampir setiap bulan menerima laporan terkait pemberian sanksi kepada pedagang yang melanggar.

"Teman-teman dari PKTN misalnya, itu saya pikir hampir setiap bulan saya ditembusi surat dari tertib peniaga yang melakukan pemberian sanksi kepada pedagang-pedagang seperti itu," kata Iqbal

Iqbal mengakui, pelanggaran dalam perdagangan Minyakita kemungkinan akan terus muncul. Karenanya, kehadiran negara melalui pengawasan yang konsisten tetap menjadi kunci untuk melindungi konsumen.

"Akan terus ada pedagang-pedagang seperti itu, tapi tentu saja kita hargai karena, bukan kita hargai pedagangnya ya, kita hargai upaya PKTN untuk terus melakukan pengawasan secara efektif dan efisien. Kalau oknum-oknum seperti itu pasti akan selalu ada, tapi pemerintah tetap hadir," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI