KPK Tetapkan Kajari HSU dan Dua Pejabat Kejari Jadi Tersangka Pemerasan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu (APN), bersama dua pejabat Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) dan Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni APN selaku Kajari HSU, ASB selaku Kasi Intelijen, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU dengan modus ancaman menindaklanjuti laporan pengaduan dari LSM apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kalimantan Selatan, Albertinus dan Asis langsung diamankan, sementara Tri Taruna tidak berada di lokasi dan kini berstatus buron.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Barang bukti berupa uang tunai turut diamankan dalam OTT tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.
KPK menegaskan penindakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menindak tegas praktik korupsi di institusi penegak hukum sekaligus memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
