Polisi: Model Penagihan Hutang Debt Collector Sistem Premanisme

Laporan: Firdausi
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Dok PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Dok PMJ)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut, aksi penagihan hutang yang dilakukan oleh para debt collector sudah menjadi tindakan premanisme yang sudah tersistem.

"Kami sampaikan, ini (debt collector) sudah menjadi sistem premanisme. Karena dengan bergerombol melihat konsumen didatangi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat, 19 Desember 2025.

Model penagihan debt collector ini, kata Budi, layaknya seperti orang melakukan intimidasi ke para konsumen, akibatnya ending dari penagihan kerap berakhir ricuh.

"Model penagihan ini kan, seperti mau melakukan intimidasi dan intervensi," ujarnya.

Budi lantas menyarankan, sebaiknya para debt collector memperlihatkan surat tugas sebelum melakukan penagihan, serta mengedepankan solusi dan mediasi.

"Menunjukkan surat surat perintah tugas dari lembaga pembiayaan. Yang paling utama adalah, solusinya dan mediasinya," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI