OTT KPK di Tangerang Terkait Dugaan Pemerasan WNA
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasi telah melakukan operasi penindakan secara tertutup di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu, 17 Desember 2025. OTT diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di Banten.
Dalam kegiatan itu, penyidik KPK mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam perkara tertentu. Informasi awal menyebutkan salah satu pihak yang diamankan berstatus sebagai jaksa yang bertugas di wilayah Banten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
"Tim telah mengamankan sembilan orang dalam kegiatan penindakan di wilayah Banten. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 18 Desember 2025.
Namun, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang terjaring maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani. Menurut Budi, pengungkapan detail kasus akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal rampung.
“Perkara dan pihak-pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktunya. Mohon menunggu perkembangan resmi dari KPK,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Sebagai informasi tambahan, operasi tangkap tangan merupakan salah satu metode penindakan yang kerap digunakan KPK untuk membuktikan tindak pidana korupsi secara langsung, khususnya yang melibatkan transaksi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
