Hasil Gelar Perkara Khusus, Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Dkk Tetap Tersangka

Laporan: Firdausi
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:27 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) (SinPo.id/ Firdausi)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah rampung melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, ijazah yang dituding palsu oleh pihak tersangka diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, alias asli.

"Hasil gelar perkara khusus, kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 Desember 2025.

Iman menuturkan, dalam proses gelar perkara, penyidik telah menunjukkan ijazah asli miliki Jokowi. Namun, para tersangka masih keberatan dalam keputusan ijazah asli tersebut.

"Pada kesempatan gelar perkara itu, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," ujarnya.

Selain itu, untuk menjamin profesionalitas dalam menangani kasus ijazah Jokowi, penyidik melakukan dua gelar perkara dan dua kali asistensi. Diputuskan Roy Suryo dan tujuh pelaku lainnya tetap menjadi tersangka.

"Menjamin profesionalitas, penyidik melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khsuus yang menyertakan pengawas internal dan eksternal. Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," tegasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka para tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka juga telah diperiksa selama 9 jam 20 menit, pada Kamis, 13 November 2025. Mereka tak dilakukan penahanan, karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI