Imbau Terapkan WFA  Saat Nataru, Menaker: Upahnya Tetap Utuh

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:56 WIB
Menaker Yassierli. (SinPo.id)
Menaker Yassierli. (SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

"Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Kamis, 18 Desember 2025. 

Yassierli menjelaskan, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi. Seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Ia menekankan, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Karyawan yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, serta menerima upah. 

"Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ujarnya.

Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, kata Yassierli, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI