Menkop Usul RUU Koperasi Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 17 Desember 2025 | 20:39 WIB
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)

SinPo.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan agar regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, tidak lagi berbentuk revisi, tetapi sebagai UU Sistem Perkoperasian Nasional yang baru. Hal ini penting dalam memberikan landasan menyeluruh bagi arah perekonomian Indonesia berbasis gotong royong.

"Ini (RUU Perkoperasian) akan kita ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasioan Nasional," kata Menkop Ferry Juliantono dalam Symposium II Koperasi Indonesia di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Dorongan untuk percepatan pengesahan RUU Perkoperasian yang baru ini menguat seiring langkah pemerintah mempercepat transformasi koperasi hingga ke desa, termasuk Target Presiden untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Saat ini, proses legislasi sudah memasuki tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah, setelah sebelumnya DPR  menuntaskan serangkaian agenda. Mulai dari pendalaman materi, rapat kick-off, hingga Focus Group Discussion (FGD) dengan forum koperasi nasional.

"Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi, akademisi dan di awal Januari 2026 akan kita sempurnakan prosesnya," katanya.

Terkait legislasi, Ferry memastikan RUU Perkoperasian yang selama ini sudah berjalan proses diskusinya akan dilakukan perubahan secara menyeluruh, termasuk penambahan bab khusus mengatur Kopdes Merah Putih. Oleh sebab itu, jika RUU Perkoperasian tersebut nantinya disebut Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena memayungi semua kluster, lintas kementerian, daerah, dan gerakan koperasi.

Ferry mengajak semua pihak mengawal pembahasan RUU Perkoperasian, agar ke depan koperasi tidak kalah dalam kompetisi, pasar termasuk dengan swasta atau BUMN. Melalui payung hukum yang kuat dalam bentuk UU, Ferry optimis koperasi mampu kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional. 

Menurut Ferry, keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap upaya menumbuh-kembangkan koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berasas kegotongroyongan telah ditunjukkan dalam beberapa kesempatan.

Presiden Prabowo secara tegas menginginkan agar koperasi dapat bangkit dan mampu mengembalikan peran negara dalam memperkuat perekonomian nasional. 

“Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar dimana Koperasi bisa memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” katanya.

Ferry menilai, kemajuan koperasi tidak hanya ditopang oleh regulasi saja melainkan harus berbasis data dalam pengembangannya. Kemenkop sedang merampungkan data desa presisi yang dikembangkan bersama akademisi dan DPR guna dengan menyiapkan peta pembangunan Kopdes Merah Putih.Dengan infrastruktur digital yang mulai berjalan,

Ferry meyakini, babak baru koperasi akan terbuka tahun depan. "Bahkan, koperasi berpeluang menjadi tulang punggung perekonomian nasional," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI