Kemenko Kumham Imipas Sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:55 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan (Ashar/SinPo.id) Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan (Ashar/SinPo.id) Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan (Ashar/SinPo.id) Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan (Ashar/SinPo.id) Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan (Ashar/SinPo.id) Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan (Ashar/SinPo.id) Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan (Ashar/SinPo.id) Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan (Ashar/SinPo.id) Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan (Ashar/SinPo.id)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyampaikan 33 (tiga puluh tiga) rekomendasi kebijakan kepada 14 kementerian dan lembaga dalam kegiatan Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17 Desember 2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi; Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, dan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Brigjen Achmadi. Menko Kumham Imipas Yusril menegaskan, Bahwa penyampaian rekomendasi kebijakan ini merupakan bagian dari mandat strategis Kemenko Kumham Imipas untuk memastikan kebijakan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan selaras, terkoordinasi, dan berorientasi pada hasil nyata. Pemisahan kementerian bukan semata kebijakan administratif, melainkan strategi kelembagaan untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik, memperjelas fokus kebijakan sektoral, dan menghadirkan birokrasi yang lebih lincah serta responsif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI