Satgas PKH Diminta Investigasi Keabsahan Izin PT BDW

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 17 Desember 2025 | 09:06 WIB
Tim kuasa hukum PT ABM (Sinpo.id/Tim Media)
Tim kuasa hukum PT ABM (Sinpo.id/Tim Media)

SinPo.id -  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta melakukan investigasi terhadap keabsahan izib PT Bintang Delapan Wahanan (BDW) terkait tumpang tindih wilayah izin pertambangan antara perusahaan tersebut dengan PT Artha Bumi Mining (ABM).

Tim Kuasa Hukum PT ABM M Ratho Priyasa mengatakan investigasi perlu dilakukan menggunakan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 1489/30/DBM/2013 yang telah dinyatakan palsu oleh Kementerian ESDM dan instansi pemerintah terkait.

“Hari ini kami mengadukan ke Satgas PKH bahwa izin PT Bintang Delapan Wahana palsu. Fakta pemalsuan ini telah dikonfirmasi melalui berbagai surat resmi kementerian, keputusan pencabutan dan penataan izin oleh pemerintah daerah, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Ratho dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dengan pelaporan ini, kata Ratho, pihaknya meminta Satgas PKH untuk melakukan intervensi kebijakan dan supervisi lintas kementerian.

“Kami juga memohon Satgas PKH untuk melakukan audit investigatif keabsahan izin PT BDW,” paparnya.

Ratho juga menyampaikan, pihaknya juga meminta Satgas PKH untuk melakukan koordinasi penegakan hukum di tingkat pusat dan melakukan pengamanan kawasan hutan terdampak dari izin palsu tersebut.

Tim kuasa hukum PT BDM lainnya, Bahrain menyatakan, kasus ini bukan sekadar sengketa antar pelaku usaha, melainkan indikator risiko sistemik penegakan hukum di sektor sumber daya alam, yang membutuhkan peran aktif negara melalui Satgas PKH.

“Hal ini untuk menjaga integritas hukum, kepastian investasi, dan kedaulatan pengelolaan kawasan hutan nasional,” ujar Bahrain.

Bahrain menjelaskan, Surat nomor 1489/30/DBM/2013 yang digunakan PT BDW untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah dikonfirmasi palsu oleh berbagai instansi resmi negara.

Bahrain menuturkan, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengeluarkan Surat No. 2143/30/DBM.PU/2017 yang menyatakan Surat Nomor 1489 tidak teregister.

“Kementerian ESDM juga mengeluarkan Surat No. 0584/30/DBP.PW/2019 yang memastikan surat Nomor 1489 tersebut palsu dan tidak benar isinya,” ungkapnya.

Selain itu, ucap Bahrain, hal sama juga disampaikan Bupati Morowali melalui Surat No. 183.1/1118/BUP-HKM/XI/2017 yang menyatakan Surat 1489/30/DBM/2013 terbukti palsu dan tidak diakui Minerba.

“Kemenko Marves juga mengeluarkan Surat No. 027/Deputi6/Marves/III/2021 yang menyatakan IUP PT BDW diterbitkan berdasarkan surat Palsu. Bahkan, hasil Labfor Polri 2025 melalui surat No. R/565/IX/RES.9.2./2025/Puslabfor menyebutkan hasil pemeriksaan fisik dokumen telah selesai dan menjadi alat bukti sah dalam perkara surat izin palsu PT BDW,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, kata Bahrain, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 KUHP) ke Polda Sulawesi Tengah pada Juli 2023.

Ia menjabarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal tanggal 20 Mei 2025 secara tegas menolak permohonan praperadilan tersangka dan membenarkan tindakan penyidik, termasuk kecukupan alat bukti.

“Namun, setelah serangkaian Gelar Perkara Khusus dan tanpa adanya Fakta Hukum Baru yang menghilangkan unsur pidana, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan SP3 ini bertentangan dengan fakta penyidikan, putusan praperadilan, serta prinsip konsistensi penegakan hukum.

Penghentian penyidikan ini, katanya, tidak hanya merugikan PT ABM sebagai pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi melegitimasi penguasaan kawasan hutan berbasis izin palsu, mengancam integritas tata kelola sumber daya alam, melemahkan penertiban kawasan hutan, serta merugikan kepentingan negara dan iklim investasi yang patuh hukum.

“Kami juga berharap, Satgas PKH bisa mendorong pembukaan kembali penyidikan kasus izin palsu yang dihentikan secara anomali oleh Polda Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

PT BDW merupakan bagian dari Bintang Delapan Group, salah satu grup pertambangan terbesar di Indonesia, terkait erat dengan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih belum mendapat jawaban dari pihak PT BDW terkait masalah pemalsuan IUP. Tanggapan pihak PT BDW nantinya akan dimuat sebagai hak jawab dalam tautan berita selanjutnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI