Pemprov DKI Tindaklanjuti 88,69 Persen Rekomendasi BPK
SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hingga Semester I 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi mencapai 88,69 persen.
Hal itu disampaikan Rano saat membuka kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester II Tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil pemantauan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Semester I Tahun 2025, dari total 11.942 rekomendasi, sebanyak 10.592 rekomendasi atau 88,69 persen telah ditindaklanjuti,” kata Rano.
Dia menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen menuntaskan seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan bertanggung jawab. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjutnya, penyelesaian tindak lanjut ditargetkan paling lambat 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan.
Rano juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI, khususnya BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, atas sinergi yang terjalin dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI. Sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Selain rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, Rano menyebut terdapat 349 rekomendasi yang diusulkan untuk disesuaikan setelah melalui proses reviu, verifikasi, dan klarifikasi. Dari jumlah tersebut, dia menyampaikan, 187 rekomendasi diusulkan selesai, 149 masih dalam proses, dan 13 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila usulan tersebut disetujui oleh BPK, maka proyeksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Semester I Tahun 2025 mencapai 10.793 rekomendasi atau sebesar 90,38 persen,” kata Rano.
Kendati demikian, Rano mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam penyelesaian rekomendasi BPK. Di antaranya penagihan kerugian daerah kepada pegawai yang telah pensiun atau tidak diketahui keberadaannya, besarnya nilai kerugian yang harus diselesaikan secara bertahap, serta rekomendasi perbaikan kebijakan yang memerlukan harmonisasi lintas pihak.
"Kendala lain juga muncul pada penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum akibat perubahan kepemilikan aset, termasuk keterkaitan dengan pemerintah pusat dan BUMN," imbuhnya.
“Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan percepatan penyesuaian dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi,” ujar Rano.
Dia mengimbau seluruh perangkat daerah dan BUMD mempercepat penyelesaian rekomendasi yang masih berjalan agar temuan yang berdampak material terhadap laporan keuangan tidak terulang.
