Home /

Anggota DPR Nilai Langkah Aceh Minta Batuan ke Internasional Tak Tepat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 16 Desember 2025 | 22:34 WIB
Bencana banjir dan longsor Sumatra (SinPo.id/Istimewa)
Bencana banjir dan longsor Sumatra (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut pemerintah daerah (pemda) tidak berwenang meminta bantuan ke lembaga internasional. Sebab, hubungan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Ini disampaikan Khozin merespons upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang memohon bantuan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menanggulangi bencana yang terjadi. Dia menilai langkah Pemerintah Provinsi Aceh tak tepat.

"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," kata Khozin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2 014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa politik luar negeri merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki pemerintah pusat. Menurut dia, ketentuan itu tak bisa diutak-atik.

Meski begitu, kata dia, pemda masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing. Namun, konteksnya adalah kerja sama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar penerusan atau persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Dalam konteks bantuan luar negeri karena bencana, dia menyebutkan pemda juga bisa mendapat bantuan dari luar negeri, tetapi melalui prosedur pemerintah pusat dengan BNPB.

"Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana," katanya.

Di sisi lain, dia pun memaklumi upaya Pemerintah Provinsi Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional. Hanya saja, dia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan.

"Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatra dan Aceh," kata dia.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI