Polri dan Kejagung Bakal Tindak Tegas Kasus Kayu Gelondongan di Sumatra
SinPo.id - Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung berkomitmen akan menuntaskan dan menindak tegas penanganan dugaan tindak pidana kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).
"Kami tentunya mewakili pemerintah, yang telah menyediakan sumber daya yang luar biasa untuk menangani kasus ini secara tuntas dan tegas," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa, 16 Desember 2025.
Dia menyampaikan, penyidik telah memaparkan berbagai fakta lapangan serta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.
"Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti," ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.
“Kami menginformasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipiter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup di Sumut," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata, baik dari sisi peristiwa, alat bukti, maupun korban yang terdampak. Sehingga dalam waktu dekat bakal ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami sebagai penegak hukum adalah untuk memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan membawa perkara ini ke pengadilan," ujarnya.
