Bareskrim Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Belum Diterapkan dalam Penanganan Kasus

Laporan: Firdausi
Selasa, 16 Desember 2025 | 17:13 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono (SinPo.id/Dok.Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan, pihaknya belum menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru dalam menangani kasus. Pasalnya masih ada beberapa aturan turunan yang tengah disusun pemerintah.

"Belum diterapkan, masih memakai KUHP dan KUHAP lama," kata Syahardiantono kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkaitan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi bagi jajaran penegak hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

"Tentunya ini menunjukkan semangat sinergitas, semangat soliditas untuk kami semua," ujarnya.

Sigit berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru ini nantinya bisa menjadi angin seger dalam memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.

"Ini menjadi amanat dan harapan penerapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," jelas Sigit.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI