Polisi Terapkan Pasal Lingkungan dan TPPU dalam Kasus Kayu Gelondongan di Sumut
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menerapkan pasal dugaan tindak pidana lingkungan hingga pasal pencucian uang terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup kemudian pencucian uang dalam temuan kayu gelondongan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.
Dia mengungkap, satu korporasi yang kasusnya sudah naik tahap penyidikan adalah perusahaan PT TBS. Diduga perusahaan ini tidak patuh terhadap aturan lingkungan dalam pembukaan lahan.
"Diduga perusahaan ini tidak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, satu korporasi yang melakukan pembalakan liar di wilayah Sumatra Utara (Sumut) kasusnya telah naik ketahap penyidikan.
Sementara ada dua lagi korporasi yang akan dinaikkan proses hukumnya ketahap penyidikan terkait pembalakan liar. Namun, belum disampaikan nama dari perusahaan tersebut.
