KPU Jadi Lembaga Nonstruktural Paling Informatif Versi KIP

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 Desember 2025 | 12:55 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mewakili KPU menerima penghargaan sebagai lembaga nonstruktural paling informatif berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat. (SinPo.id/Humas KPU)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mewakili KPU menerima penghargaan sebagai lembaga nonstruktural paling informatif berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat. (SinPo.id/Humas KPU)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menempati peringkat pertama sebagai lembaga nonstruktural paling informatif berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat. Dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2025. Adapun KPU RI meraih nilai 97,84 atau nyaris sempurna.

Penghargaan itu diberikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan. 

“KPU bersyukur atas capaian ini dan berharap bisa mempertahankan,” kata Afif dalam keterangannya, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Afif, pengelolaan dan penyampaian informasi publik menjadi tanggung jawab KPU di tingkat pusat hingga daerah. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk tetap membuka akses informasi bagi masyarakat. 

“KPU senantiasa terbuka melayani,” ungkapnya. 

Adapun dalam kategori lembaga nonstruktural, KPU unggul atas Badan Amil Zakat Nasional yang memperoleh nilai 97,70 dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi dengan nilai 97,07. 

"Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi berada di peringkat ketujuh dengan skor 94,50, disusul Badan Pengawas Pemilihan Umum di posisi kesembilan dengan nilai 93,41," ujar Afif. 

Sebagai informasi, penilaian keterbukaan informasi ini dilakukan Komisi Informasi Pusat untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI