Proses Hukum YouTuber Resbob Ditangani Polda Jabar
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengatakan, penanganan perkara proses hukum YouTuber Resbob berinisial MAF yang menghina suku Sunda telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat usai pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur (Jatim).
"Polda Metro tidak menangani, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Jabar untuk didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.
YouTuber bernama Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob itu ditangkap di Jawa Timur, Senin, 15 Desember 2025. Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.
"MAF dibawa ke wilayah hukum Polda Jawa Barat usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Diketahui, perwakilan Viking Persib Club resmi melaporkan kreator konten Adimas Firdaus alias Resbob ke Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Inforrmasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perkataan yang dinilai menghina Viking dan masyarakat Sunda.
Pelaku juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian yang merendahkan suku Sunda. Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP, serta Pasal 156 huruf A KUHP yang berkaitan dengan dugaan pernyataan bernuansa kebencian.
