Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK Sebentar Lagi Bakal Ditahan KPK

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:43 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (Ashar/SinPo.id)
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sebentar lagi akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya terkait proses hukum terhadap kedua tersangka yang kini telah memasuki tahap lanjutan.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Asep menegaskan, KPK menargetkan penahanan Satori dan Heri Gunawan dapat dilakukan sebelum akhir 2025. Ia memastikan proses tersebut tidak akan molor hingga memasuki tahun berikutnya.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” kata Asep.

Sebelumnya KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima uang total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Politikus partai berlogo burung Garuda itu 
juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan penerimaan uang melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Heri Gunawan menggunakan dana tersebut dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sedangkan Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. 

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi, deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI