Polda Metro Jaya Imbau Korban Penarikan Paksa Debt Collector Lapor ke Polisi via 110
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat bila mengalami penarikan kendaraan di tengah jalan yang dilakukan oleh debt collector sebaiknya langsung melapor polisi melalui 110 layanan kepolisian.
"Bagi kita semua termasuk warga masyarakat apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, 15 Desember 2025.
Dia juga menyayangkan, masih banyaknya penagihan yang dilakukan debt collector dengan cara yang melanggar hukum. Padahal, sudah ada aturan jelas yang harus dipatuhi pihak leasing saat menagih utang.
"Jadi apabila fidusia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau bagi para customer untuk melunasi ataupun secara administrasi membahas di kantor," ujarnya.
Selain itu, kata dia, kasus pengeroyokan mata elang yang terjadi di Kalibata, harus menjadi pengingat kepada seluruh pihak untuk segera menyelesaikan permasalahan utang-piutang.
"Ini yang menjadi perhatian kita bersama, agar masalah utang-piutang segera dilunasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata hingga menyebabkan meninggal dunia.
Keenan anggota Polri bernama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan matinya orang dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
