KPK Tahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul Terkait Kasus Korupsi DJKA Medan

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 15 Desember 2025 | 20:52 WIB
KPK menahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul terkait kasus korupsi DJKA Medan (Ashar/SinPo.id) KPK menahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul terkait kasus korupsi DJKA Medan (Ashar/SinPo.id) KPK menahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul terkait kasus korupsi DJKA Medan (Ashar/SinPo.id) KPK menahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul terkait kasus korupsi DJKA Medan (Ashar/SinPo.id) KPK menahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul terkait kasus korupsi DJKA Medan (Ashar/SinPo.id) KPK menahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul terkait kasus korupsi DJKA Medan (Ashar/SinPo.id) KPK menahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul terkait kasus korupsi DJKA Medan (Ashar/SinPo.id) KPK menahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul terkait kasus korupsi DJKA Medan (Ashar/SinPo.id) KPK menahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul terkait kasus korupsi DJKA Medan (Ashar/SinPo.id)
KPK menahan Inspektur Perkeretaapian Muhammad Chusnul terkait kasus korupsi DJKA Medan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juboir KPK Budi Praseyytyo (kanan) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan atas Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian (2024 - Sekarang) Muhammad Chusnul (romoi 95), saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15 Desember 2025). Muhammad Chusnul ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek jalur Kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan dimana Muhammad Chusnul diduga menerima uang sebesar Rp12,12 miliar saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 s.d. 2024, kasus ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK Sebelumnya,KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, dalam perkara ini yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 s.d. Mei 2024) Muhlis Hanggani Capah, serta dua orang pihak swasta ddy Kurniawan Winarto dan Dion Renato Sugiarto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI