Menhub Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Transportasi Selama Nataru
SinPo.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan diskon tarif transportasi selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan diskon tarif Nataru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna meringankan beban biaya perjalanan masyarakat menjelang libur akhir tahun.
"Kami kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode diskon ini dengan sebaik-baiknya, sekaligus tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban selama perjalanan. Arahan Presiden jelas, negara harus hadir memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau dan berjalan lancar pada momen libur akhir tahun," kata Dudy di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Dudy menjelaskan, diskon tarif transportasi telah resmi diberlakukan sejak 21 November 2025. Pemberlakuan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki ruang perencanaan perjalanan yang lebih matang, terukur, serta tidak terfokus pada periode puncak arus liburan.
"Diskon tarif transportasi kami berlakukan lebih awal agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan tidak menumpuk di satu waktu," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa kebijakan diskon ini tak hanya bertujuan mengurangi beban biaya perjalanan, tetapi menjadi instrumen pengelolaan arus pergerakan masyarakat agar lebih merata. Sebab, keterjangkauan tarif harus berjalan seiring dengan pengaturan mobilitas yang aman dan tertib.
"Kami ingin masyarakat bepergian dengan biaya yang lebih ringan, tetapi tetap selamat dan nyaman. Insentif tarif ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengelola arus Nataru agar tidak terjadi penumpukan dan layanan tetap optimal," ucapnya.
Adapun insentif diskon untuk mendukung pemerataan arus perjalanan selama Nataru 2025/2026 antara lain diskon 30 persen untuk kereta api non-PSO dengan periode perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Pada sektor transportasi laut, tarif kapal PELNI mendapatkan diskon 20 persen untuk perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara itu, tiket pesawat udara memperoleh diskon sekitar 13–14 persen dengan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 dan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Pemerintah juga memberikan diskon tarif jasa kepelabuhanan untuk layanan penyeberangan.
