Polda Metro Jaya: Kerugian Kerusuhan di Kalibata Ditaksir Rp1,2 Miliar
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap kerugian materil akibat kerusuhan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Kerugian itu imbas dari insiden pengeroyokan terhadap dua orang mata elang atau debt collector yang terjadi di Kalibata.
"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp 1,2 miliar dari total kerugian atas kerusuhan di Kalibata," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu, 14 Desember 2025.
Menurut Budi, estimasi kerugian itu meliputi kerusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas milik warga, seperti warung tenda, sepeda motor, mobil, hingga pecahnya kaca rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
"Dari total kerugian yaitu warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari warga terdampak. Sebab belum seluruh kerugian dilaporkan secara administratif kepada kepolisian.
"Kita masih menunggu laporan resmi dari warga terdampak. Karena sebagian korban masih mengalami trauma pascakejadian sehingga belum seluruh kerugian dilaporkan," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menangkap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata hingga menyebabkan meninggal dunia.
Keenam anggota Polri itu bernama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan matinya orang dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
