Palestina Sambut Baik Resolusi PBB Desak Israel Akhiri Blokade di Jalur Gaza
SinPo.id - Palestina menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut Israel untuk segera mengakhiri blokade yang selama ini menghambat pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, resolusi tersebut menegakkan supremasi hukum internasional dan sistem multilateral dalam menghadapi kebijakan yang melanggar hak-hak fundamental rakyat Palestina.
"Resolusi tersebut merupakan tanggapan internasional yang tepat terhadap tindakan Israel yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan organisasi PBB lainnya beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Anadolu, Minggu, 14 Desember 2025.
Resolusi tersebut juga dinilai dapat memperkuat peran PBB dalam melindungi warga Palestina dan menegaskan kembali kewajiban Israel untuk tidak membatasi masuknya bantuan kemanusian dan tidak menghambat kerja badan-badan PBB, terutama di Gaza.
Diketahui, rancangan resolusi tersebut menuntut Israel untuk mengizinkan akses kemanusiaan penuh ke Gaza, menghormati kekebalan tempat PBB, dan mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Resolusi itu dibuat untuk menanggapi pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini yang menguraikan kewajiban Israel sebagai pendudukan dan negara anggota PBB.
Resolusi yang diajukan oleh Norwegia dan lebih dari 12 negara lainnya tersebut juga mendapat dukungan dari 139 negara, dengan 12 negara menentang dan 19 negara abstain.
Pasalnya, kondisi kehidupan di Gaza belum membaik, karena Israel terus memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya truk bantuan, yang melanggar protokol kemanusiaan dalam perjanjian gencatan senjata.
