Korban Penipuan WO Ayu Puspita Rugi Rp11,5 Miliar, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap ada 207 laporan dan pengaduan terkait kasus penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita dengan total kerugian para korban mencapai Rp11,5 miliar.
"Penyidik menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, sehingga total terdapat 207 laporan. Estimasi kerugian korban mencapai Rp11.588.117.160," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Sabtu, 13 Desember 2025.
Modus dua tersangka inisial APD dan DHP yaitu menawarkan paket pernikahan berharga murah disertai berbagai fasilitas tambahan, namun layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
“Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, proses penyidikan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset milik para tersangka, guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
"Penyidik terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka sabagai penegakan hukum yang tegas," ujarnya.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Diketahui, polisi telah menangkap Bos Wedding Organizer (WO), Ayu Puspita ditangkap usai digeruduk para korban di kediaman pelaku di Jalan Beton RT 003 RW 005, Kayu Putih, Jakarta.
