BGN Larang SPPG Pakai Makanan Buatan Pabrik untuk MBG
SinPo.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang mengimbau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak memakai makanan buatan pabrik.
Hal ini merujuk Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2025, yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Kopdes Merah Putih, dan BUM Desa.
"Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK," kata Nanik dalam Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 12 Desember 2025.
Nanik mencontohkan kerja sama bagus di Depok, Jawa Barat. Di sana, roti dibuat oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah. Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.
Menurut dia, semuanya memang harus memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.
PIRT diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
Karena itu, Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT. "Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG," tandasnya.

