Kasus Pemerasan K3, KPK Cegah Tiga Pejabat Kemnaker ke Luar Negeri
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pencegahan itu diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 5 Desember 2025.
Langkah itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Dalam perkara sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, penyidik kemudian juga melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada tiga orang dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.
Adapun para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri ialah CFH, HR, dan SMS. Berdasarkan informasi, mereka yang dimaksud ialah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.
"Ketiganya merupakan pegawai pada Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Budi.
Dia menjelaskan pencegahan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana dalam pengurusan K3 kepada para pihak tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.
Para tersangka dimaksud ialah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020--sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025--sekarang Fahrurozi.
Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
