Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Jakpus, Terancam 12 Tahun Penjara
SinPo.id - Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka terkait kasus kebakaran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
"Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, kepada wartawan, Kamis, 11 Desember 2025.
Roby mengatakan, penetapan tersangka MW usai penyidik memeriksa 10 saksi termasuk MW, selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW telah kita periksa memenuhi unsur dan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.
"Ancaman hukumannya penjara 5 tahun hingga 12 tahun," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 9 Desember 2025.
Sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban juga telah teridentifikasi, sebagian sudah diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
