Dasco Minta Kasus Pengeroyokan Jusni oleh 11 TNI Tunggu Vonis Pengadilan Militer
sinpo - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi 11 prajurit TNI yang dituntut 1 sampai 2 tahun bui karena mengeroyok Jusni hingga tewas. Ia meminta masyarakat menunggu vonis akhir dari pengadilan militer.
"Kami mengucapkan turut simpati kepada Jusni dan keluarga atas musibah yang didapat, kami harap supaya tetap tabah dan berkarya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Ia mengingatkan masyarakat karena kasus ini sudah masuk di pengadilan militer, maka lebih baik melihat keputusan akhir daripada berpolemik. "Dan mari kita fokus pada penanganan Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Kontras mengunggah video CCTV yang berisi peristiwa pengeroyokan Jusni oleh orang yang diduga prajurit TNI di media sosial. Video tersebut memperlihatkan Jusni dikeroyok di sebuah jalan kecil.
Jusni sempat mendapatkan perawatan. Tapi akhirnya dinyatakan meninggal setelah sempat mengalami koma.

