Ada Upaya Makzulkan Ketum PBNU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum
SinPo.id - Ketua Umum Pengurus Besar (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengaku siap menempuh jalur hukum atas dugaan terkait pemakzulannya. Dugaan gerakan manuver itu ditandai dengan rencana rapat pleno PBNU yang akan digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada malam ini.
Beredar Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan Gus Yahya sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025. Gus Yahya menegaskan secara ADART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dirinya masih sah secara hukum sebagai Ketua Umum PBNU hingga saat ini.
"Ya kita siap (ke jalur hukum), apa pun yang diperlukan kita siap. Itu kan untuk menegaskan posisi saya bersama teman-teman yang sekarang ini masih kompak di dalam PBNU ini ya, bahwa kita ini ingin menjaga tatanan organisasi. Itu saja, tatanan organisasi. Jabatan sih soal nantilah. Tapi tatanan organisasinya dulu itu yang dijaga supaya ndak rusak. Ya," kata Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2025.
Kendati begitu, Gus Yahya menyampaikan bahwa masih ada jalan keluar untuk memperbaiki situasi. Dia menyampaikan sudah berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk melakukan musyawarah.
"Jalan keluarnya kan sudah jelas, yang namanya mandataris hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar sebagai permusyawaratan tertinggi. Itu ndak ada alternatif. Jadi, kalau lah, sementara Muktamar itu harus diselenggarakan bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Itu. Enggak ada alternatif. Ya jalannya tetap ke sana gitu loh," katanya.
Mengenai pemakzulan dirinya, Gus Yahya menyampaikan bahwa NU milik Allah SWT. Oleh sebab itu, seluruh anggotanya harus berpegang teguh pada hukum yang berlaku, baik secara agama maupun negara.
"Karena kalau ndak, ya ndak Muktamar selama-lamanya jadinya kan. Nah itu yang.. Nah ke sananya gimana? Ya biasalah begini ini kan ada proses, ada navigasi, nanti akan kita lakukan, sabar aja. NU ini punyanya Allah Subhanahu Wa Ta'ala ini pasti," ucapnya.
Untuk hasil rapat pleno, Gus Yahya menegaskan apa pun keputusannya tidak sah. Dia menyampaikan tidak bisa ada dua Ketua Umum dalam satu organisasi.
"Enggak, enggak mungkin ada dualah (Ketua Umum). Ndak mungkin ada dua. Lha kalau Plenonya enggak sah itu, masa ya bisa dianggap sah gitu loh," ujarnya.

