Ombudsman RI Minta PLN Lebih Akurat Laporkan Kondisi Listrik di Aceh

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 08 Desember 2025 | 22:14 WIB
Ilustrasi petugas sedang mengevakuasi  korban bencana (SinPo.id/ Dok. Dispenad)
Ilustrasi petugas sedang mengevakuasi  korban bencana (SinPo.id/ Dok. Dispenad)

SinPo.id - Ombudsman RI meminta seluruh instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM dan PLN, agar menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan sesuai kondisi lapangan mengenai pemulihan listrik pasca bencana banjir di Aceh. Dalam situasi darurat, akurasi informasi sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dan dapat mengambil langkah penyelamatan dengan tepat.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta justru dapat menghambat pemulihan layanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat. 

"Dalam kondisi bencana, masyarakat tidak membutuhkan laporan yang dibuat untuk menyenangkan pimpinan. Sampaikan kondisi apa adanya, apa yang sudah dikerjakan, apa kendalanya, dan area mana yang masih padam," ujar Johanes di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. 

Johanes menegaskan, laporan yang menyebut 93 persen wilayah Aceh telah menyala dan siang ini ditargetkan mencapai 100 persen, adalah keliru. Karena, dari pemantauan Ombudsman RI menemukan ketidaksinkronan antara laporan tersebut dengan kondisi lapangan. 

Hingga kini, masih banyak wilayah yang mengalami pemadaman, termasuk sejumlah kawasan di Banda Aceh yang masih gelap pada malam hari.

Berdasarkan data yang dihimpun Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh hingga Senin, 8 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, wilayah yang masih padam meliputi sejumlah gampong di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Barat Daya. 

Ombudsman menegaskan bahwa transparansi informasi adalah kunci dalam penanganan keadaan darurat. Informasi yang tidak akurat, dapat menghambat koordinasi antarinstansi, memperlambat distribusi bantuan, dan menyulitkan masyarakat untuk mengakses layanan dasar.

Ombudsman juga meminta PLN untuk segera menyampaikan data teknis terkini yang terverifikasi, termasuk jumlah gardu dan jaringan yang masih padam, wilayah yang belum mendapatkan suplai listrik, estimasi pemulihan yang realistis, serta kendala teknis yang dihadapi petugas di lapangan.

Johanes mengingatkan agar tidak lagi terjadi pola laporan Asal Bapak Senang (ABS) dalam penanganan bencana. "Jika kondisi di lapangan masih padam, sampaikan padam. Jika butuh waktu tambahan, sampaikan jujur. Kejujuran itulah yang dibutuhkan masyarakat saat bencana, bukan sekadar laporan baik di atas kertas," tegasnya.

Ombudsman akan terus memantau pemulihan layanan publik di wilayah terdampak bencana di Aceh, termasuk kelistrikan, distribusi bantuan, layanan kesehatan, dan akses evakuasi. Ombudsman juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait potensi maladministrasi dalam penanganan bencana.

Berdasarkan pantauan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh (data per 8 Desember 2025 pukul 12.00 WIB):

Di Kota Banda Aceh: Gampong Pango Raya, Lamteumen Timur, Gampong Ie Masen Kayee Adang, Gampong Lamgugob, Gampong Blang Oi, Geuce komplek, Ule Lheu, Lampineung, Gampong Neusu Aceh, Gampong Ie Maseen Kayee Adang, Gampong Punge Blang Cut, Gampong Sukaramai, Gampong Lamprit, Gampong Pineung, Gampong Ilie, Desa Batoh. 

Kabupaten Aceh Besar: Gampong Limpok, Kaju, Gue Gajah, Gampong Miruk, Gampong Lam Hasan, Gampong Barabung, Gampong Lamreung Meunasah Papeun, Gampong Cot Masjid. Kemudian, Kecamatan Lhoknga, Kecamatan Lampuuk, Dusun Lampuuk Jaya, Lham Lom dan sekitarnya. 

Berikutnya di Kabupaten Aceh Barat Daya: Desa Keude Siblah, Keude Blangpidie Desa Pante Perak, Desa Pinang, Kecamat Susoh, Kecamatan Blang Pidie, Kecamatan Susoh, dan Kecamatan Kuala Batee.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI