Umrah Saat Bencana, Gerindra Beri Sanksi Ketua DPC Aceh Selatan
SinPo.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra angkat bicara perihal tindakan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan sekaligus Bupati di wilayah tersebut, Mirwan, yang melakukan umrah saat bencana banjir melanda wilayah Aceh.
Dasco mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra telah memberikan sanksi terhadap salah Bupati Aceh Selatan, serta meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara.
"Ya, Bupati Aceh Selatan itu menjadi kader pada saat itu ada. Dan DPP sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
"Dan tadi kita juga sudah sampaikan secara partai, kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara," imbuhnya.
Selain itu, kata Dasco, Kemendagri juga telah diminta untuk menunjuk pelaksana tugas (PLT) yang dapat menggantikan posisi Bupati Aceh Selatan sementara, dan memimpin penanganan bencana di daerah tersebut.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya mengatakan, tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat bencana banjir di Aceh, adalah hal yang fatal. Karena seharusnya, kepala daerah melakukan koordinasi langkah darurat dalam penanganan bencana.
"Ya tentu (fatal), karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan kapolres dan dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan," kata Bima, saat menghadiri laporan kinerja Komisi II DPR.

