Paripurna DPR Menyetujui Daftar Prolegnas 2026, Ada RUU Penyadapan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 08 Desember 2025 | 19:46 WIB
DPR gelar rapat paripurna sahkan RUU perubahan ketiga tentang haji dan umrah menjadi UU (Ashar/SinPo.id)
DPR gelar rapat paripurna sahkan RUU perubahan ketiga tentang haji dan umrah menjadi UU (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas 2026. Salah satunya berisi RUU tentang Penyadapan.

Persetujuan itu diambil pada Rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR RI Dasco mengetuk palu sidang setelah seluruh anggota DPR RI yang hadir menyampaikan setuju.

"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan selain RUU Penyadapan, sejumlah RUU usulan baru lainnya pun masuk prioritas 2026. Antara lain RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Dia mengatakan penambahan usulan sejumlah RUU tersebut dilakukan sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan.

Dia menjelaskan, terdapat 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kemudian ada sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.

"Dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026," katanya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI