Komisi II DPR RI Sebut Pencopotan Bupati Aceh Selatan Bakal Diproses DPRD

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 08 Desember 2025 | 18:45 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya akan dijalankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan representasi rakyat dalam konteks mengawasi ada di DPRD. Dalam hal itu, Komisi II DPR akan mengawal hal tersebut dari sisi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politicsdan sense of humanity terkait dengan ini," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Dia menjelaskan jika nantinya Kemendagri akan memberi sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, maka proses politik di daerah tersebut juga akan berjalan. Rifqinizamy enggan berkomentar lebih jauh mengenai perilaku Bupati Aceh Selatan tersebut karena Kemendagri yang akan menentukan.

"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen (Inspektur Jenderal Kemendagri, red). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," katanya.

Dia menambahkan bahwa sanksi yang bisa diberikan Kemendagri adalah pencopotan sementara dengan tidak bertugas selama waktu yang ditentukan.

Pada saat itu, kepala daerah tersebut bakal menjalani edukasi dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya. Namun, Rifqinizamy tak menampik bahwa kepala daerah tersebut bisa dicopot secara definitif atau diturunkan dari jabatannya karena undang-undang pun mengatur hal itu.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.

Meskipun sambil tertawa kecil seolah berkelakar, Presiden Prabowo memberi peringatan tegas kepada kepala daerah yang ingin 'melarikan diri' saat terjadi bencana.

Namun demikian, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.

"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo kepada Mendagri dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu malam, 7 Desember 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI