Pakar Dorong Komisi III DPR Dukung Reformasi Polri hingga ke Polsek

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 08 Desember 2025 | 14:42 WIB
Ilustrasi Polri (SinPo.id/ Dok. Polri)
Ilustrasi Polri (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Dr Hery Firmansyah meminta Komisi III DPR RI melakukan reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

Dia mengatakan reformasi aparat penegak hukum tidak hanya semata-mata terhadap sistem hukumnya saja, melainkan juga harus dilakukan terhadap paradigma berpikir aparatnya.

"Kalau di Kepolisian itu kita tahu ada Polda, ada Polres, ada Polsek. Bagaimana pemahaman mereka tentang hal ini itu sama dan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada," kata Hery saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Menurut dia, visi dan misi terkait reformasi Polri harus bisa diturunkan hingga tingkat bawah. Perombakan tidak boleh hanya berkutat di manajemen atas saja.

Di samping itu, Hery berpandangan lemahnya koordinasi dalam penanganan perkara juga menjadi masalah yang harus diselesaikan, baik oleh Polri maupun kejaksaan.

Menurut dia, banyaknya kasus bolak-balik perkara antara kepolisian dan kejaksaan sudah seharusnya diberi pembatasan yang jelas. Hery juga mendorong agar Polri meningkatkan konsistensi sanksi hukum dan administrasi bagi pelaku maupun aparat penegak hukum yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, aturan sanksi hukum tersebut perlu diatur secara rigid agar tak membuat aparat takut untuk melakukan penegakan hukum. Hal itu pun perlu juga melihat perspektif masyarakat.

"Isu netralitas dan profesionalitas menjadi lembaga hukum yang independen, mudah-mudahan ini tidak hanya jadi slogan. Saya yakin kita semua sudah paham betul bunyi kalimat ini dan juga mungkin sudah punya pemahaman yang komprehensif," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI