Terlapor Insanul Fahmi di Kasus Inara Rusli Terancam 4 Tahun Penjara
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap terlapor Insanul Fahmi yang dilaporkan Inara Rusli terkait kasus penipuan terancam hukuman empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan (Insanul Fahmi) dilaporkan kasus penipuan Pasal 478 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Bio Humas Polda Metro Jaya, AKBP Ronald Simanjuntak kepada wartawan, Minggu, 7 Desember 2025.
Ronald menuturkan, dalam laporan Inara, Insanul Fahmi memang menunjukkan KTP dan surat pernyataan bahwa dirinya belum menikah, sehingga Inara pun mau untuk nikahi siri.
"Untuk melihat status pernikahannya, Pada KTP tersebut, status terlapor memang belum kawin. Dan terlapor menunjukkan surat pernyataan status single," ujarnya.
Kebohongan terlaporpun terbongkar usai keduanya nikah siri dan istri sah terlapor juga langsung membongkar kedok suaminya sendiri.
"Setelah keduanya menikah siri dan istri sahnya membongkar kedok yang bersangkutan sudah memiliki istri dan anak," ujarnya.

