Inspektorat Kemendagri Akan Periksa Bupati Aceh Selatan Usai Pulang Umrah

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 07 Desember 2025 | 12:52 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, (SinPo.id/Dok. Istimewa)
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, (SinPo.id/Dok. Istimewa)

SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan memeriksa Bupati Aceh Selatan, Mirwan, usai pulang dari umrah, di tengah wilayahnya belum pulih dan masih dalam proses evakuasi pasca bencana banjir dan tanah longsor. Sebab, keputusan Mirwan itu sangat memprihatinkan. 

"Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Minggu, 7 Desember 2025. 

Benni menyampaikan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menghubungi Mirwan secara langsung yang berada di Arab Saudi. Dalam penjelasannya, Mirwan mengaku tidak mendapat izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf maupun ke pihak Kemendagri.

"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok," kata dia.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, lanjut Benni, sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Benni menekankan, kehadiran kepala daerah sangat penting di situasi genting dan bencana. Kepala daerah justru harus terdepan dalam pengawasan dan penanganan bencana di Aceh Selatan.

"Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya," ujarnya.

Menurut Benni, Gubernur Aceh sebelumnya juga menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Permohonan itu ditolak lantaran Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI