Sindikat Pembuat Uang Palsu Ditangkap di Bekasi, Dapat Ilmu dari YouTube

Laporan: Firdausi
Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:11 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)

SinPo.id - 

Polisi mengungkap sindikat peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bekasi yang dikendalikan dua pelaku bernama Erwin dan Derry.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, dua pelaku belajar membuat uang palsu secara otodidak. Di mana pelaku Derry memanfaatkan ilmu dari YouTube untuk mencetak uang palsu tersebut.

"Pelaku ini secara mandiri belajar cara membuat uang palsu dari aplikasi YouTube. Sementara peralatan seperti alat potong, tinta, hingga stiker dibeli melalui aplikasi belanja daring," kata Mustofa kepada wartawan, Sabtu, 6 Desember 2025.

Mustofa menjelaskan, kedua pelaku mempunyai peran berbeda-beda, pelaku Erwin berperan mengedarkan uang palsu, sementara pelaku Derry mencetak uang palsu tersebut.

"Erwin itu sebagai pengedar uang palsu dan Derry yang mencetak," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua mengaku motifnya membuat uang palsu, karena termotivasi ilmu dari YouTube, ditambah faktor ekonomi.

"Kedua pelaku mengaku melakukan pemalsuan karena mengalami kesulitan ekonomi," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 197 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 36 lembar, dan seperangkat alat cetak, seperti laptop Lenovo, tinta, kertas HVS, alat potong kertas, setrika, pita, dan stiker.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI