Polda Metro Ringkus Pelaku Penipuan Modus Jual Tiket Konser

Laporan: Firdausi
Kamis, 04 Desember 2025 | 17:30 WIB
Pelaku saat di bawa ke Resmob Polda Metro Jaya (SinPo.id/Dok.Resmob PMJ)
Pelaku saat di bawa ke Resmob Polda Metro Jaya (SinPo.id/Dok.Resmob PMJ)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual tiket konser palsu di media sosial. Pelaku berinisal OGP ditangkap di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Pelaku kita tangkap di sebuah kos di Kebon Kopi, Kota Cimahi, pada Kamis dini hari, tanggal 27 November 2025," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis, 4 Desember 2025.

Resa mengungkap, kasus bermula dari laporan korban berinisal ZI, yang tertarik membeli tiket konser black pink setelah melihat postingan di aplikasi X dengan nama akun @strdlz. 

"Menyepakati harga, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp5 juta ke rekening e-wallet yang disediakan pelaku," ujarnya.

Aksi penipuan itu kemudian terbongkar saat korban hendak menukarkan tiket tersebut. Alhasil ternyata tiket yang dibeli ternyata palsu.

"Mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu. Korban pun melaporkan kejadian itu ke kantor polisi," ujarnya.

Dari kejadian tersebut, petugas menyita 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal, 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI