Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Cengkareng Jakbar, Lanjut Buru Bandar
SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (51) atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram. Pelaku ditangkap di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 2 Desember 2025.
"Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial M (51) di wilayah Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja,” kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Edy menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dilakukan penyergapan M dan hasil penggeledahan ditemukan satu dus besar berisi ganja dengan berat total 4,672 gram serta satu unit handphone," ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, M mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial D (DPO) yang kini tengah diburu petugas.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

