Gus Yahya Soal Dugaan TPPU: Silahkan Diperiksa, PBNU Taat Hukum
SinPo.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menanggapi isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar yang dikaitkan dengan rekening PBNU pada 2022. PBNU menghormati setiap lembaga yang ingin menjalankan proses hukum.
"Tentang masalah TPPU dan lain-lain yang merupakan masalah hukum ya? Ya silakan diproses secara hukum. Kita nunggu juga," kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Rabu, 3 November 2025.
Gus Yahya menegaskan, seluruh warga negara Indonesia, termasuk dirinya dan jajaran PBNU, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Untuk itu, ia akan menaati aturan jika memang dibutuhkan keterangan untuk proses penyelidikannya.
"Kalau ada yang memeriksa, ya silakan saja. Jadi, posisi semua orang dalam hal ini sebagai warga negara kita semua taat hukum. Silakan diproses," ucapnya.
Namun demikian, Gus Yahya mengingatkan agar dugaan itu tidak dijadikan dasar untuk membuat klaim atau menebar tuduhan tanpa bukti.
"Ya jangan belum-belum lalu mengada-ada sudah menuduh TPPU. Sementara dijadikan alasan, padahal faktanya tidak ada, dan indikasinya itu juga tidak jelas," ujarnya.
Gus Yahya juga mengaku tidak mengetahui proses hukum yang disebut-sebut akan ditempuh tersebut. Karena, sangat sulit terjadi jika proses hukum yang dibangun hanya berdasarkan pernyataan ng tak dapat dipertanggungjawabkan atau tanpa fondasi kuat.
Gus Yahya kembali memastikan PBNU mempersilakan apabila ada proses hukum yang dijalankan.
"Ya, saya juga tidak tahu nanti prosesnya seperti apa. Masa' ada proses hukum hanya berdasarkan pernyataan yang tidak berdasar? Itu juga kan sulit terjadilah. Tapi, sejauh hal-hal yang tukum, kita semua tak hukum," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan TPPU eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, yang disebut mengalir ke PBNU hingga mencapai Rp100 miliar. KPK pun akan menindaklanjuti temuan itu setelah menerima hasil audit transaksinya.
"Terkait dengan aliran dana ya, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini ya? Itu ada hasil auditnya, tentunya kami juga nanti akan melakukan menindaklanjuti," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
Adapun Maming telah dijatuhi hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP). Dalam putusan peninjauan kembali (PK), Maming divonis 10 tahun bui, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar.
