Draf RUU Daerah Kepulauan Rampung, DPD Tunggu Surpres

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 03 Desember 2025 | 11:48 WIB
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Ashar/SinPo.id)
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD RI rampung. DPD RI tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk segera dibahas.

Sultan menyebut RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk mengembalikan paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi daratan. Dia menekankan Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.

"Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan di atas fakta bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Menurut dia, RUU tersebut diusulkan untuk menghadirkan lex specialis yang mengakomodasi kebutuhan provinsi kepulauan, kabupaten kepulauan, hingga pulau terluar dan tertinggal.

"Kami meyakini dalam waktu dekat Surpres akan terbit. Ini payung hukum yang dibutuhkan seluruh wilayah kepulauan," kata dia.

Dia menjelaskan selama ini daerah kepulauan masih memakai regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Padahal karakter geografisnya berbeda dan memerlukan perlakuan khusus.

"RUU ini bukan untuk kami semata, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini bukti afirmasi negara," katanya.

Untuk mengakselerasi RUU tersebut, DPD RI pun menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPUU DPD RI pada Selasa ini. Dalam rapat itu pun hadir sejumlah tokoh, antara lain Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, hingga sejumlah kepala daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI