Fraksi PAN Desak Baleg segera Bentuk Panja RUU Pemilu

sinpo, JAKARTA, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersama komisi 2 DPRRI. Rapat ini dimaksudkan guna mendengarkan penjelasan dari komisi II sebagai pengusul RUU langsung di dihadiri Ahmad Dolly Kurnia dan Saan Mustafa (Ketua dan wakil ketua Komisi II). Rapat dipimpin oleh Willy Aditya ( wakil Ketua Baleg ) digelar di ruang rapat Baleg, kompleks gedung MPR/DPR Senayan, Senin (16/11/2020).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi kepada komisi II yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Baleg.
RUU Pemilu ini adalah prolegnas tahun 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR RI. Ini adalah sejarah baru apa yang dilakukan Komisi II dengan menginisisai atau mengusulkan RUU pemilu. Biasanya RUU Pemilu datangnya atas inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih oleh DPR RI. UU pemilu ini adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien, ujar anggota DPR RI asal Sumbar ini.
Sebelum di bawa ke Badan legislasi ( Baleg ) untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja ( Panja ) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU pemilu ini, ujar Guspardi kepada awak media seusai rapat Baleg di komplek senayan Senin (16/11/2020).
Selanjutnya, ia juga mengamini apa yang disampaikan oleh ketua komisi II Ahmad Dolly Kurnia bahwa hal mendasar diusulkannya Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) ke Badan Legislasi (Baleg DPR) karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Kedepan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu Undang - Undang.
Disamping itu juga diharapkan UU pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang Undang-Undang Pemilu. Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi. Kalau demikian (5 tahun revisi) sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga di atur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya Pemilu daerah dan pemilu Nasional , papar Guspardi
Oleh karena itu Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progressif yang telah dilakukan komisi II DPR RI mengisiasi RUU Pemilu, hendaknya juga mendapatkan dukungan dari anggota fraksi lainnya di Badan Legislasi DPR RI. Dan diharapkan Baleg dapat segera mengagendakan dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU pemilu ini, ulas nya.
RUU pemilu ini sengaja di usulkan di awal periode, berbeda dengan yang sebelumnya dimana pembahasan dilakukan menjelang pemilu bertujuan agar Panja Baleg nantinya bisa mengkaji dan membahas secara lebih detil dan seksama isu - isu substantif dengan lebih konprehensif. Kita juga punya waktu untuk sosialisasi yang lebih panjang sebelum rencana keserentakan pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden (Pilpres) dan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang,” pungkas anggota DPR RI Fraksi PAN tersebut.